Hibata.id, Buton Tengah – Sepuluh warga Buton Tengah (Buteng) tengah menjalani pemeriksaan di Polres Buton Tengah atas laporan pengaduan La Andi, S.Sos, yang menduga mereka terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta pengaduan palsu.
Laporan ini diajukan 7 September 2024 dan pemeriksaan warga dilakukan Sabtu, 19 Oktober 2024, mulai pukul 16.00 hingga 19.30 WITA.
Terkait hal ini, kuasa hukum warga, Jayadi dari Jayadi Law Office & Partner, memberikan tanggapan.
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan kliennya terkait dengan permohonan klarifikasi keabsahan ijazah Paket B dan C La Andi, yang merupakan calon Bupati Buton Tengah.
“Kami mengajukan permohonan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah terkait keabsahan ijazah Paket B dan C La Andi. Namun, surat ini bersifat internal dan tidak seharusnya tersebar ke publik, apalagi menjadi dasar laporan pencemaran nama baik,” ujar Jayadi pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Menurut Jayadi, laporan yang diajukan oleh La Andi tidak berdasar karena kliennya tidak menyebarkan tuduhan kepada publik, dan surat yang diajukan hanya bersifat klarifikasi.
Ia juga mempertanyakan bagaimana surat internal yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Buton Tengah bisa tersebar luas. Mengingat surat tersebut tidak seharusnya diketahui oleh umum, termasuk oleh La Andi.
Jayadi menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik maupun pengaduan palsu yang disampaikan oleh La Andi sangat lemah.
Ia memperingatkan bahwa pihaknya dapat mengajukan gugatan balik jika La Andi tidak segera mengklarifikasi laporan tersebut.
Warga yang Terlibat Laporan Adapun sepuluh warga yang terlibat dalam laporan ini adalah La Udu, La Ode Hayudin, Muhammad Saiful Roba, Amiruddin, Zais, Musrafi, Anwar, Saidina, La Ode Muh Zulkarnaen, dan Sugiono Safrin.