Hibata.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai belum menemukan adanya pelanggaran dalam laporan yang diajukan oleh tim hukum bakal pasangan calon (Bapaslon) Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang terhadap Bapaslon Amirudin Tamoreka – Furqanudin Masulili.
Baca Juga: Oknum ASN Ajak Dukung AT-FM Sekali Lagi, Begini Kata Bawaslu Banggai
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau terkait dugaan pelanggaran, belum ada yang terbukti. Karena jika kita mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), aturan tersebut baru berlaku sejak pasangan calon resmi ditetapkan,” ujarnya, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga: Tim Hukum Sulianti-Samsul Laporkan AT-FM ke Bawaslu Banggai
Ridwan menambahkan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, kepala daerah diwajibkan mengambil cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.
Setelah menerima laporan, Bawaslu Banggai segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.
“Bawaslu telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengeluarkan imbauan dan berkoordinasi langsung dengan Asisten I. Alhamdulillah, surat permohonan cuti dari Bupati melalui Gubernur Sulawesi Tengah sudah diterima oleh Bawaslu,” jelas Ridwan.
Berdasarkan data yang diperoleh Hibata.id, surat permohonan cuti Bupati Banggai yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 30 Agustus 2024 dengan nomor surat: 800.1.11.7/1973/Bag.Tapem.