Hibata.id – Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu tempat hiburan di Kota Gorontalo pada Kamis, 21 November 2024.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial RM (27), warga Kecamatan Buol, Sulawesi Tengah, bersama lima wanita yang diduga menjadi korban eksploitasi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta , menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari interogasi terhadap seorang wanita berinisial SLAM (25), warga Kota Gorontalo, yang diketahui mendapatkan tamu melalui perantara RM di salah satu hotel.
“RM mengakui bahwa ia mendapat imbalan sebesar Rp200.000 untuk setiap tamu yang ditawarkannya kepada wanita-wanita tersebut,” ujar Kompol Leonardo.
Selain RM, polisi juga mengamankan lima wanita lainnya yang diduga menjadi korban eksploitasi. Mereka adalah SHP (21) warga Kabupaten Bolmong Selatan, AIM (28) warga Kabupaten Bolmong Timur, AP (27) warga Kota Kotamobagu, dan SL (22) warga Kabupaten Boalemo.
Para korban disebutkan telah beberapa kali ditawarkan kepada tamu dengan tarif berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000.
“RM bahkan mengaku masih memiliki lima wanita lainnya yang sering ia tawarkan kepada tamu. Saat ini kami masih mendalami identitas mereka,” tambah Kompol Leonardo.
Dalam menjalankan aksinya, RM menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menawarkan jasa para wanita kepada pelanggannya. Setelah kesepakatan tercapai, ia akan menentukan lokasi hotel dan mengarahkan atau mengantar para wanita tersebut ke tempat yang telah ditentukan.
RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Leonardo menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam penguatan penegakan hukum. Dalam satu bulan terakhir, Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap tujuh kasus TPPO.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas kejahatan perdagangan orang,” tutupnya.