Hibata.id – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Arcandra Tahar, mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan optimalisasi hilir tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) saat dirinya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Arcandra menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam rapat, perencanaan, pelaksanaan, maupun menerima laporan terkait kebijakan optimalisasi hilir minyak mentah Pertamina.
“Jadi saya tidak mengetahui pula proses pergantian Peraturan Menteri ESDM terkait hal tersebut,” ungkap Arcandra saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/1/2026) malam.
Arcandra menjelaskan perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 terjadi saat dirinya sudah tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM.
Ia menambahkan, Permen ESDM 42 Tahun 2018 tidak berkaitan langsung dengan optimalisasi hilir. Aturan tersebut mengatur minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sebelumnya diekspor agar dapat diserap oleh kilang Pertamina.
Saksi Diambil Sumpah
Sebelum memberikan keterangan, Arcandra terlebih dahulu mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
“Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan menerangkan yang benar, tiada lain daripada yang sebenarnya,” kata Arcandra.
Arcandra dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Perkara ini menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Dalam dakwaan, Kerry disebut memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, dengan total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Selain Kerry, jaksa juga mendakwa sejumlah pihak lain, di antaranya pejabat di lingkungan Pertamina dan pihak swasta. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Kerugian negara tersebut meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.













