Nasional

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

×

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Hibata.id – UU Desa terbaru telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat ketentuan terkait jabatan kepala desa.

Perubahan dalam UU Desa ini memberikan dampak besar, terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah terkait dengan batas usia untuk menjabat sebagai kepala desa.

Baca Juga:  Menaker Yassierli Dorong Mahasiswa Kuasai Keahlian Digital Hadapi Tantangan Global

Baca Juga: Lakukan Penipuan Pengadaan Barang, Oknum Kades Jadi Tersangka

Baca Juga:  Kabar Gembira, 2.3 Juta Honorer Tahun 2024 Pasti Dapat NIP

UU Desa terbaru menyatakan bahwa calon kepala desa minimal berusia 25 tahun dan setinggi-ting tinya 60 tahun.

Baca Juga:  Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri ATR, AHY Lapor ke Prabowo

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel