Nasional

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

×

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Perubahan dalam UU Desa ini merupakan bentuk upaya, untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Berikut ini hasil revisi UU Desa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:  Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

Baca Juga: 3 PLH Kepala Desa di Kecamatan Suwawa Akan Dilantik Senin Besok

Scroll untuk baca berita

Berdasarkan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) wajib menyampaikan laporan, sebelum pengambilan keputusan di akhir pembicaraan tingkat I.

Baca Juga:  Sidang Isbat Awal Ramadan 2024 Digelar Hari ini

Setelah menjalani diskusi yang mendalam, dinamis dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa mencapai kesepakatan bersama atas beberapa aspek.

Baca Juga:  Bukan Diculik Israel, Menlu Ungkap Kondisi Sebenarnya 9 WNI di Gaza

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel