Nasional

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

×

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Perubahan dalam UU Desa ini merupakan bentuk upaya, untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Berikut ini hasil revisi UU Desa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:  Film Avatar: The Last Airbender Tembus 153.4 Juta Penonton

Baca Juga: 3 PLH Kepala Desa di Kecamatan Suwawa Akan Dilantik Senin Besok

Scroll untuk baca berita

Berdasarkan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) wajib menyampaikan laporan, sebelum pengambilan keputusan di akhir pembicaraan tingkat I.

Baca Juga:  Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

Setelah menjalani diskusi yang mendalam, dinamis dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa mencapai kesepakatan bersama atas beberapa aspek.

Baca Juga:  Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel