Nasional

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

×

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun, ter hitung sejak tanggal pelantikan dan dapat diangkat. Hal ini menjadi salah satu penyesuaian yang perlu diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.

Baca Juga:  Wamen P3A Veronica Tan Beri Atensi Kasus Persetubuhan Siswi oleh Oknum ASN Gorut

Langkah ini juga bertujuan menciptakan pergantian kepemimpinan yang berkelanjutan, serta memberikan kesempatan kepada yang lain untuk memimpin desa.

Baca Juga: Tantangan dan Perubahan Kebijakan Kepala Desa Tahun 2024

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit Berkomitmen Perbaiki Citra Polisi

Selain itu, UU Desa terbaru juga menetapkan syarat-syarat lainnya untuk calon kepala desa, seperti persyaratan pendidikan dan kualifikasi lainnya untuk memastikan, bahwa kepala desa yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan untuk memimpin suatu desa.

Baca Juga:  Polri Kirim 7 Polwan Jadi Petugas Ibadah Haji, Ini Tugasnya

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel