Lingkungan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Ketimbang Tiap Hari Cari Proposal

×

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Ketimbang Tiap Hari Cari Proposal

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar/Hibata.id
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar/Hibata.id

Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.

Baca Juga: Tambang Batu Hitam Suwawa Bisa Jadi Pemicu Maraknya Politik Uang

Scroll untuk baca berita

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:  Puting Beliung Terjang Gorontalo, WALHI Desak Evaluasi Izin Tambang dan Perkebunan Sawit

WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.

Baca Juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Simpul Walhi Gorontalo Serukan Moratorium Industri Ekstraktif

Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600