Scroll untuk baca berita
Editorial

Pahami Tugas, Fungsi dan Kewenangan KPPS Pemilu 2024

×

Pahami Tugas, Fungsi dan Kewenangan KPPS Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pengumutan Suara/Hibata.id

Dengan tugas-tugas yang sangat penting tersebut, KPPS memegang peranan yang besar dalam menentukan hasil Pemilu 2024. Oleh karena itu, mereka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mendapatkan gaji yang layak sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Wewenang KPPS

Scroll untuk baca berita

Komisi Pemilihan Umum (KPPS) memiliki tugas-tugas yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3, KPPS memiliki tiga wewenang utama.

Pertama, KPPS bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kedua, KPPS memiliki wewenang untuk mencetak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan.

Terakhir, KPPS juga memiliki wewenang untuk memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Makna Spiritual Fenomena Gerhana Terjadi di Bulan Ramadhan

Untuk menjadi anggota KPPS, terdapat syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki hak pilih, tidak terafiliasi dengan partai politik, dan memiliki integritas serta kejujuran.

Selain itu, anggota KPPS juga akan mendapatkan gaji yang merupakan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki, KPPS menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Diharapkan, anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi terwujudnya pemilu yang adil dan berkualitas.

Kewajiban KPPS

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah bagian penting dari proses Pemilu 2024. Mereka memiliki tugas untuk mengawasi dan memastikan jalannya pemungutan suara yang berjalan dengan lancar dan adil. Kewajiban KPPS dalam Pemilu termasuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara, memeriksa identitas pemilih, mencetak surat suara, dan menghitung suara.

Baca Juga:  Cara Cepat Mendapatkan Lowongan Pekerjaan bagi Lulusan Baru

Beberapa tugas penting KPPS meliputi memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, dan menghitung suara setelah proses pemungutan selesai. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara dan menjaga keamanan tempat pemungutan suara.

Untuk menjadi anggota KPPS, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti memiliki hak pilih, berusia minimal 25 tahun, dan merupakan warga negara Indonesia. Sebagai imbalan atas tugas mereka, KPPS juga akan mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan kewajiban dan tugas-tugas yang dimiliki, KPPS memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga keabsahan dan keberlangsungan proses Pemilu 2024. Semua proses ini juga bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang bersih, jujur, adil, dan demokratis.

Baca Juga:  Doa dan Amalan yang Dianjurkan Jelang Waktu Magrib

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Ketua Panitia Pemilihan di setiap tingkatan tersebut adalah Ketua dan Wakil Ketua KPPS yang tidak boleh menjadi calon peserta pemilihan dalam Pemilihan tersebut. Anggota KPPS terdiri dari anggota KPPS tetap dan anggota KPPS sementara. Syarat menjadi anggota KPPS adalah:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat penetapan susunan KPPS;

c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. Memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil;

e. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;

Simak selengkapnya di halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600