Hibata.id – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya mengawasi aktivitas pertambangan di daerah, termasuk menindaklanjuti praktik tambang ilegal yang meresahkan masyarakat.
Selama dua hari terakhir, tim pansus melakukan kunjungan lapangan di wilayah Kabupaten Pohuwato. Sebelum menuju lokasi tambang, rombongan juga menyempatkan diri bertemu dengan pemerintah Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, untuk menyampaikan maksud serta agenda pengawasan.
“Kami datang untuk memantau langsung kondisi di lapangan, khususnya di Desa Sambanti yang sebelumnya pernah kami sidak karena adanya aktivitas tambang ilegal,” ujar Ketua Komisi II DPRD sekaligus anggota pansus, Mikson Yapanto, di Gorontalo, Minggu (14/9/2025).
Mikson menegaskan, aktivitas alat berat di lokasi tersebut telah dihentikan sejak beberapa bulan lalu. Namun, ia menilai pengawasan tetap diperlukan agar praktik serupa tidak kembali muncul dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat.
Pansus Pertambangan DPRD Gorontalo dibentuk pada 28 April 2025 dengan masa kerja enam bulan. Tim ini memiliki mandat mengkaji persoalan pertambangan di seluruh wilayah provinsi, mulai dari legalitas izin, dampak lingkungan, hingga kontribusi sektor pertambangan bagi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.
“Harapan kami, pansus ini bisa memberikan rekomendasi strategis agar pengelolaan pertambangan di Gorontalo lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Mikson.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin, Ketua Pansus Pertambangan DPRD Gorontalo Meyke Kamaru, serta Wakil Ketua Pansus Espin Tulie bersama sejumlah anggota lainnya.
Pertambangan menjadi isu strategis di Gorontalo karena selain memberi kontribusi bagi pendapatan daerah, juga memunculkan berbagai persoalan, terutama terkait aktivitas tambang ilegal, pencemaran lingkungan, dan dampaknya terhadap masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Pansus DPRD Gorontalo berkomitmen menyelesaikan kajian dan menyampaikan rekomendasi akhir pada akhir masa kerja, sehingga pengelolaan tambang di provinsi ini berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.












