Parlemen

Komisi I Deprov Gorontalo Sentil Kekurangan Arsiparis di Pemkab Gorontalo

×

Komisi I Deprov Gorontalo Sentil Kekurangan Arsiparis di Pemkab Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/10/2026)/Hibata.id
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/10/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih menghadapi kekurangan tenaga arsiparis untuk mendukung pengelolaan arsip pemerintahan.

Saat ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo baru memiliki dua pejabat fungsional arsiparis, di tengah kebutuhan penataan arsip yang lebih sistematis.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/10/2026).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, memimpin kunjungan bersama sejumlah anggota komisi.

Rombongan diterima Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Dr. Abdul Waris, S.Pd., M.Pd., beserta jajaran.

Dalam pertemuan itu, Abdul Waris menjelaskan bahwa dinasnya memiliki 33 aparatur sipil negara (ASN) dan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga:  Komisi III DPRD Gorontalo Bahas Pengalihan Pengelolaan Pelabuhan Dermaga 2 ke Pelindo

Namun, jumlah pejabat fungsional arsiparis yang tersedia masih terbatas.

“Keberadaan pegawai kami berjumlah 33 ASN dan 2 P3K. Tentunya kami masih memiliki kekurangan pejabat fungsional arsiparis. Saat ini kami baru memiliki dua pejabat fungsional arsiparis, yakni Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Muda. Masih ada kekosongan pos jabatan fungsional arsiparis yang diharapkan segera terisi,” ujar Abdul Waris.

Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan memetakan kebutuhan tenaga arsiparis.

Formasi jabatan tersebut juga telah dibuka melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan tahapan uji kompetensi selanjutnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Gorontalo Hadiri Jalan Sehat KPU Bertajuk 'Merdeka Memilih'

Abdul Waris menyebut penguatan bidang kearsipan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada 2027.

Ia berharap setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tenaga arsiparis untuk mendukung penataan dan pengelolaan dokumen pemerintahan.

“Harapan kami, 32 OPD Pemerintah Kabupaten Gorontalo minimal memiliki satu fungsional arsiparis,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap keterbatasan tenaga arsiparis dapat diatasi melalui penguatan sumber daya manusia dan dukungan anggaran.

Menurut dia, penataan arsip secara sistematis diperlukan agar dokumen pemerintahan tetap terjaga, mudah ditemukan, serta memiliki keabsahan dan nilai guna yang jelas.

Pengelolaan arsip, kata dia, tidak boleh hanya berfokus pada penyimpanan dan pemeliharaan dokumen. Arsip juga harus dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi dan pengetahuan bagi pemerintah maupun masyarakat.

Baca Juga:  Syarifudin Bano Sebut Kolaborasi Keluarga dan Sekolah Kunci Kesuksesan Anak

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menilai arsiparis berperan penting dalam menjaga rekam jejak pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Arsip bukan hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga menjadi sumber informasi mengenai perjalanan pemerintahan, pembangunan daerah, sejarah, budaya, serta berbagai peristiwa penting yang memiliki nilai bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” ujarnya.

Komisi I berharap hasil monitoring tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem pengelolaan kearsipan agar arsip daerah dapat dikelola secara profesional.