Hibata.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD menyepakati substasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2043.
Kesepakatan ini tandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, bersama Ketua DPRD, Paris RA Jusuf, bertempat di ruang sidang DPRD, Senin (19/2/2024).
Penjagub Ismail menyebut Ranperda RTRW ini telah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya berkaitan dengan tata cara pengajuan maupun pembahasan rancangan Perda menjadi Perda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011. Selanjutnya, hasil penandatanganan akan disampaikan Ismail kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Penjabat Gubernur Gorontalo Roboh saat Pimpin Apel Korpri
“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengambil keputusan untuk menyetujui rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ismail.
Berdasarkan laporan Ketua Panitia Khusus, Laode Haimudin menyebut bahwa rancangan RTRW ini telah melewati proses yang panjang. Diawali dengan penyampaian pidato pengantar rancangan RTRW yang dilakukan oleh Penjagub Ismail pada 28 Agustus 2023 kemarin, dilanjutkan dengan pembahasan tingkat panitia khusus dengan Dinas PUPR dan Tata Ruang, Biro Hukum, OPD terkait, serta tim naskah akademik.
“Nantinya setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda, kami yakin bahwa kedepannya pembangunan Provinsi Gorontalo akan menjadi lebih berkepastian, berkelanjutan, dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor. Intinya akan membawa dampak positif bagi dunia usaha maupun seluruh masyarakat Gorontalo,” lanjutnya.
Ranperda ini berkaitan dengan rencana struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis provinsi, pemanfataan ruang, serta pengendalian pemanfaaat ruang yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo.