Hibata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali mengangkat agenda efisiensi birokrasi melalui revisi Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOTK).
Pemerintah menyebut bahwa reformasi kelembagaan tersebut dirancang untuk mengurangi jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Namun penelusuran Hibata.id terhadap Laporan Pansus SOTK DPRD tertanggal 17 November 2025 serta data resmi pada situs wiki.gorontaloprov.go.id menunjukkan data yang berbeda dari klaim tersebut.
Data resmi Pemprov Gorontalo mencatat daerah ini memiliki 29 OPD sebelum revisi SOTK, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 termasuk revisinya pada 2022.
Angka tersebut menjadi tolok ukur utama dalam menilai apakah penataan ulang saat ini benar-benar mengarah pada penyederhanaan.
Temuan dokumen Pansus memperlihatkan adanya pemecahan lembaga yang justru berpotensi memperbanyak entitas organisasi baru.
Salah satu contoh paling menonjol adalah perubahan pada Badan Keuangan yang tidak lagi berdiri sebagai satu instansi.
Struktur baru memecahnya menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah, yang otomatis menambah satu entitas organisasi baru.
Dinamika serupa juga terlihat pada penyatuan urusan kepegawaian dengan pengembangan SDM serta masuknya urusan kepemudaan ke dalam Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Pemuda Olahraga.
Meski seluruh perubahan tersebut dikemas dalam narasi efisiensi, pola penataan belum menunjukkan penurunan substansial jumlah OPD dari total awal 29.
Sementara itu, Pemprov Gorontalo mengklaim melalui rilis resmi bahwa jumlah OPD akan ditekan menjadi 27.
Namun susunan SOTK dalam dokumen yang tersedia belum menggambarkan pengurangan signifikan.
Sebagian perubahan sebatas penyesuaian nomenklatur, sedangkan sebagian lain berpotensi menghasilkan tambahan unit baru.
Ketua Pansus SOTK, Umar Karim, dalam laporannya menegaskan bahwa restrukturisasi kelembagaan disusun berdasarkan prinsip efisiensi dan penyederhanaan alur pelayanan publik.
“Tujuan utama penataan ini memastikan pelayanan menjadi lebih cepat dan tepat. Prinsip efisiensi tetap menjadi dasar dalam penyusunan struktur baru,” tegasnya.
Meski demikian, sejumlah keputusan teknis yang tertuang dalam dokumen SOTK menampilkan arah berbeda yang menunjukkan munculnya entitas baru hasil pemecahan lembaga, bukan sekadar penyusunan ulang struktur.
Dengan adanya perbedaan antara klaim pengurangan OPD dan fakta susunan organisasi yang berpotensi bertambah, publik kini menunggu penjelasan resmi dan rinci dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.












