Lingkungan

Petani Sawit di Buol akan Menghentikan Sementara Operasional Kebun Plasma di PT. HIP

×

Petani Sawit di Buol akan Menghentikan Sementara Operasional Kebun Plasma di PT. HIP

Sebarkan artikel ini
Kebun Plasma milik Masyarakat yang diikutkan dalam program Kemitraan Inti-Plasma dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP). (Foto: milik Forum Petani Plasma Buol)
Kebun Plasma milik Masyarakat yang diikutkan dalam program Kemitraan Inti-Plasma dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP). (Foto: milik Forum Petani Plasma Buol)

Hibata.id – Petani Sawit di Kabupaten Buol yang tergabung dalam Forum Petani Plasma Buol akan menghentikan sementara operasional kebun plasma di  PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) pada Senin, tanggal 08 Januari 2024 mendatang. 

Perencanaan penghentian operasional kebun milik PT. HIP itu buntut dari kerjasama yang tidak saling menguntungkan. Di mana, kemitraan Inti-Plasma yang kurang lebih 16 tahun berjalan dinilai tidak transparan.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima Hibata.id, PT. HIP bekerjasama dengan 7 koperasi melalui program Kemitraan Inti-Plasma. Kurang lebih ada seluas 6.746 hektar dan 4.934 orang pemilik lahan yang masuk dalam program itu.

Dalam program itu, perusahaan mengiming-iming kesejahteraan ke pemilik lahan yang kini jadi petani plasma itu. Namun kenyataan berbeda, realisasi dari program itu bagai pungguk merindukan bulan.

Pasalnya, menurut Fatrisia Ain dari Forum Petani Plasma Buol, kurang lebih 16 tahun dari komitmen yang dibuat, petani plasma tidak mendapatkan apa-apa. Ironisnya, mereka justru dibebankan utang pembukaan kebun yang begitu besar dari perusahaan.

“Dari 7 koperasi yang ikut dengan program itu dibebankan utang kebun sebesar Rp. 1.079.235.633.138 pada tanggal 22 Oktober 2020, lalu diturunkan jumlahnya pada tanggal 24 Desember 2020 menjadi Rp. 590.134.723.530,” kata Fatrisia Ain

“Saat ini paling tidak ada 2 koperasi yang secara akad kredit di Bank telah lunas. Namun masih dilakukan penahanan sertifikat tanah oleh pihak Perusahaan, maka dari itu kami selaku pemilik lahan yang sedang berjuang,” sambungnya

Olehnya, kata Fatrisia, dianggap perlu melakukan penghentian sementara operasional kebun plasma guna pemenuhan kewajiban pihak PT. HIP atas pengelolaan kebun yang merugikan petani sebagai pemilik lahan.

Petani Sawit di Kabupaten Buol yang tergabung dalam Forum Petani Plasma Buol sedang mengikuti rapat. (Foto: milik Forum Petani Plasma Buol)
Petani Sawit di Kabupaten Buol yang tergabung dalam Forum Petani Plasma Buol sedang mengikuti rapat. (Foto: milik Forum Petani Plasma Buol)

Berbagai Upaya Dilakukan

Fatrisia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk meminta pertanggungjawaban PT. HIP. Bahkan, perusahaan berjanji akan melakukan audit kebun sawitnya. Namun sampai hari ini tidak ada realisasinya.

Sebaliknya, kata Fatrisia, perusahaan justru melakukan langkah represif dan mediasi sepihak menggunakan aparat. Ia bilang, beberapa kali petani dikriminalisasi saat melakukan upaya aksi penuntutan atas hak dan tanahnya.

“Contohnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2023/SPKT/Polres Buol/Polda Sulawesi Tengah,” ungkapnya

Selain itu, pemilik lahan juga telah melakukan pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol lewat Aksi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Bahkan, Panitia Khusus (Pansus) dibentuk sebanyak 2 kali pada periode tahun 2022-2023.

“Namun, kami menilai Pansus yang dibentuk sebanyak dua kali untuk pencarian fakta hingga pendalaman kasus plasma itu gaga menghasilkan rekomendasi,” ucapnya

Tak hanya itu, katanya, pemilik lahan plasma telah melakukan upaya menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Buol, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Penanganan Penyelesaian Masalah Petani Plasma dan Koperasi Plasma.

“Lagi-lagi, hingga awal tahun 2024 ini belum jelas hasil kerjanya. Disamping itu, Tim itu telah gagal mengumpulkan data-data dari 6 pengurus-pengurus Koperasi Tani Plasma yang juga dimasukkan sebagai anggota ke dalam Tim tersebut,” jelasnya

Bukan hanya itu, pemilik lahan plasma juga telah melakukan upaya untuk mendesak pihak pengurus-pengurus koperasi tani plasma yang tidak kooperatif dengan pemilik lahan. Mereka pun mendesak untuk segera melakukan Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan.

Fatrisia bilang, pengurus-pengurus koperasi tani plasma yang tidak kooperatif itu beberapa kali justru mengambil keputusan bersama pihak perusahaan tanpa melalui musyawarah dan mufakat bersama anggota.

“Pemilik lahan plasma telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak pengurus koperasi itu, namun belum mendapatkan penanganan yang serius,” ucapnya

“Disamping itu juga Koperasi Plasa telah melakukan upaya Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Buol dengan putusan gugatan ditolak hingga ditingkat Banding,” sambungnya

Kebun Plasma milik Masyarakat yang diikutkan dalam program Kemitraan Inti-Plasma dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP). (Foto: milik Forum Petani Plasma Buol)
Kebun Plasma milik Masyarakat yang diikutkan dalam program Kemitraan Inti-Plasma dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP). (Foto: milik Forum Petani Plasma Buol)

KPPU sudah turun tangan

Seniwati dari dari Forum Petani Plasma Buol juga menambahkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia sudah turun tangan. Bahkan kurang lebih satu tahun menangani perkara kemitraan plasma antar koperasi Amanah dengan pihak PT. HIP.

Bahkan, kata Seniwati, KPPU sudah mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis III, dimana ditemukan ada pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan PT. HIP terhadap masyarakat pemilik lahan Plasma Amanah.

Ia bilang, sejak awal tahun 2023, PT. HIP mengaku sedang melakukan upaya perbaikan kemitraan. Baik itu dengan rencana pengalihan kebun ke pihak koperasi, hingga sedang menunggu hasil kerja Tim bentukan Pj. Bupati Buol.

“Sayangnya, hingga memasuki tahun 2024 ini, tidak nampak upaya-upaya itu, pun tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat pemilik tanah,” kata Seniwati

Dengan begitu, kata Seniwati, perlu dilakukan peningkatan aksi pemilik lahan dalam menuntut hak-haknya setelah berbagai upaya telah ditempuh baik non-litigasi maupun litigasi. Katanya, ada empat titik aksi yang akan dihentikan sementara operasional kebun plasmanya.

“4 empat titik aksi itu, yakni; lokasi tanah milik masyarakat di lingkup koperasi tani plasma Amanah, Koperasi Plasa, Koperasi Tani Plasma Awal Baru, Dan Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto,” jelasnya

Ia menjelaskan, pemilik lahan menuntut harus dibayarkannya secara adil dan transparan seluruh bagi hasil kebun kebun-kebun plasma tersebut. Jika tidak disanggupi maka Masyarakat menuntut pengembalian lahan dan sertifikat tanahnya masing-masing.

Ia menegaskan, penghentian sementara kebun plasma itu akan dilakukan dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan hingga ada Kesepakatan bersama antara pihak PT. HIP dengan masyarakat pemilik lahan plasma yang sedang menuntut dikembalikan hak-haknya.

“Penghentian Sementara Operasional Kebun Plasma ini mulai dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 08 Januari 2024,” pungkasnya

Penulis: Sarjan Sangaji

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600