Scroll untuk baca berita
Kabar

PETI Menggila di Jantung Marisa: Hukum Tak Berdaya, Alat Berat Gerus Tanah Botubilotahu

×

PETI Menggila di Jantung Marisa: Hukum Tak Berdaya, Alat Berat Gerus Tanah Botubilotahu

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Dok. Istimewa)
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Dok. Istimewa)

Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kini kian menggila. Seperti raksasa tak tersentuh hukum, pelaku tambang ilegal terus menggerus isi bumi secara terang-terangan, bahkan di wilayah yang hanya sepelemparan batu dari pusat pemerintahan Kabupaten Pohuwato.

Pantauan media pada Minggu (8/6/2025) menunjukkan sejumlah alat berat jenis excavator kembali beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut. Tanah digali habis-habisan, hutan dirusak, dan lingkungan diperkosa dalam diam—sementara aparat penegak hukum tampak tak berdaya, bahkan seolah memilih untuk membiarkan.

Scroll untuk baca berita

Desa Botubilotahu dan Bulangita bukanlah daerah terpencil. Letaknya sangat dekat dengan pusat Kota Marisa, lokasi kantor-kantor strategis pemerintahan dan penegakan hukum. Namun, kedekatan ini tak membuat pelaku PETI gentar. Justru sebaliknya, aktivitas tambang ilegal di kawasan ini tampak semakin brutal dan sistematis, seolah dilindungi oleh kekuatan yang tak terlihat.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Gus Alam Tewas Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan tegas melarang praktik penambangan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang diancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga:  Pemerintah Salurkan BSU Kemnaker.go.id Rp600 Ribu per Pekerja

Ironisnya, pelanggaran ini bukan hal baru. Dalam laporan sebelumnya pada 1 April 2025, Hibata.id telah mengungkap aktivitas tujuh unit alat berat yang menggali kawasan Botubilotahu tanpa henti. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret dari aparat, khususnya Polres Pohuwato.

Ketiadaan penindakan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar berlaku di Kabupaten Pohuwato? Ataukah penegakan hukum telah kalah oleh kepentingan dan permainan belakang layar?

Baca Juga:  Warga Desa Buhu Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kedes Segera Dicopot

Situasi ini tak hanya mencederai keadilan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat sekitar, dan masa depan generasi muda. Jika pembiaran terus berlangsung, maka bukan hanya tanah yang terkoyak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolres Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, ekskavator terus bekerja, tanah terus dikikis, dan hukum tampak semakin bungkam.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600