Hibata.id – Rencana penggunaan alat berat berupa ekskavator di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tolau, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, kembali menjadi sorotan. Aktivitas ini bukan hanya memicu konflik antarwarga, tetapi juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Kepala Desa Tolau, Erens Pangau, meminta agar kepolisian, dalam hal ini Polsek Paleleh, segera turun tangan menangani situasi yang semakin memanas. Ia menegaskan bahwa urusan pertambangan bukan merupakan kewenangan pemerintah desa, sehingga penanganannya perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Saya berharap Polsek bisa menangani masalah ini agar tidak semakin memburuk. Pemerintah desa tidak punya wewenang dalam urusan pertambangan, apalagi soal pemberian izin,” kata Erens Pangau kepada Hibata.id.
Erens mengungkapkan bahwa pemilik alat berat sempat mendatangi rumahnya untuk membicarakan rencana tersebut sekaligus meminta izin. Namun, permintaan itu tidak direspons dan ia justru mengarahkan mereka untuk berkoordinasi langsung dengan warga yang memiliki lahan serta para penambang lokal.
“Saya tegaskan bahwa permintaan izin penggunaan alat berat bukan menjadi urusan saya. Saya minta mereka berkomunikasi langsung dengan warga, terutama pemilik lahan dan penambang lokal. Pemerintah desa tidak terlibat dalam hal ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika penggunaan alat berat tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan konflik sosial, maka intervensi dari aparat keamanan sangat diperlukan.
“Masalah keamanan adalah tanggung jawab Polsek. Saya sepenuhnya setuju jika persoalan ini ditangani langsung oleh Polsek Paleleh,” pungkas Erens.