Scroll untuk baca berita
Kriminal

Polda Gorontalo Bongkar Jaringan Togel di Pohuwato, Bandar Residivis Diciduk

×

Polda Gorontalo Bongkar Jaringan Togel di Pohuwato, Bandar Residivis Diciduk

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Bongkar Jaringan Togel di Pohuwato, Bandar Residivis Diciduk/Hibata.id
Polda Gorontalo Bongkar Jaringan Togel di Pohuwato, Bandar Residivis Diciduk/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), polisi membongkar jaringan judi kupon putih atau togel yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Operasional Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo mengamankan seorang terduga bandar togel berinisial H.L. bersama sejumlah pengecer yang berada di bawah kendalinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, mengatakan kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.

Baca Juga:  Pria Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Sipayo

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif sejak Selasa, 20 Januari 2026,” kata Teddy, Jumat.

Hasil penyelidikan mengarah pada H.L. yang diduga berperan sebagai bandar utama. Pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 19.45 WITA, tim mendatangi kediaman terduga di Desa Lemito dan mengamankannya secara persuasif dengan menunjukkan surat perintah tugas.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa H.L. telah menjalankan bisnis judi togel selama sekitar satu tahun dengan omzet harian mencapai Rp1 juta.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan KUR, Tersangka Gunakan Data Palsu

Praktik perjudian itu mencakup sejumlah pasaran luar negeri, seperti Kamboja, Singapura, Sydney, Hongkong, dan Taiwan.

Pengembangan kasus kemudian mengantarkan petugas mengamankan tiga pengecer berinisial M.Y.Y., I.A., dan T.A. Ketiganya berperan mengumpulkan serta mengirim pasangan nomor togel, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, buku catatan togel, kertas shio, serta uang tunai dan saldo rekening dengan total Rp1.162.476.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Perempuan dalam Koper Merah di Ngawi

Polisi juga mengungkap bahwa H.L. merupakan residivis kasus perjudian dengan perkara serupa pada 2019.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak terlibat praktik perjudian dan aktif melaporkan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel