Scroll untuk baca berita
Kriminal

Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Mikson Yapanto

Avatar of Hibata.id✅
×

Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Mikson Yapanto

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Polda Gorontalo dan Tersangka/Hibata.id
Ilustrasi - Polda Gorontalo dan Tersangka/Hibata.id

Hibata.id – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo terinformasi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Penetapan itu tercantum dalam surat salah satu tersangka yang diterima Hibata.id dengan Nomor S.Tap/142/XI/RES.1.24/2025/DITRESKRIMUM, yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Ade Permana.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa para terduga pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan pengancaman sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka diambil setelah gelar perkara Jumat, 28 November 2025 dan dokumen tersebut telah diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Balap Liar Lepas Subuh, 19 Unit Motor Remaja di Kota Gorontalo Diamankan

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polda Gorontalo belum mendapatkan jawaban.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan intimidasi yang berujung tarik-menarik terhadap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, Kamis (27/11/2025).

Insiden itu terjadi di depan Kantor DPW NasDem Gorontalo. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Mikson ke SPKT Polda Gorontalo di hari yang sama.

Aksi itu diduga berkaitan dengan inspeksi mendadak yang dilakukan Mikson sehari sebelumnya di lokasi pengolahan emas tanpa izin di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga:  Korban Penganiayaan di Pohuwato Alami Kebutaan, Polisi Diminta Bertindak Adil

Dalam kunjungan itu, Mikson menemukan indikasi penggunaan bahan kimia berbahaya dan potensi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah.

Klarifikasi Para Penambang

Pasca-insiden, sejumlah penambang di Suwawa menyampaikan klarifikasi. Mereka menilai ketegangan yang terjadi bukan tanpa sebab, melainkan dipicu rasa kekecewaan karena aspirasi mereka selama ini belum mendapatkan respon yang memadai.

Perwakilan penambang Iskandar Alaina atau Haji Kano menjelaskan bahwa aduan yang memicu sidak Komisi II hanya datang dari dua individu.

“Aduan yang ditindaklanjuti itu hanya datang dari dua orang saja. Sementara aspirasi kami yang lebih banyak dan lebih sering disampaikan justru tidak pernah direspons serius,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Pria di Gorontalo Diringkus Polisi

Haji Kano mengatakan para penambang telah berkali-kali menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Begitu ada aduan dari dua orang ini langsung dilakukan sidak. Itu membuat kami merasa terpinggirkan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan status pelapor serta alasan keluhan mereka mendapat perhatian cepat meski bukan berasal dari masyarakat setempat.

“Kami tidak berniat berkonfrontasi. Kejadian kemarin murni karena masyarakat merasa aspirasi mereka tidak mendapat perhatian,” tambahnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel