Hibata.id – Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka kepada 12 orang dalam kasus kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di eks terminal andalas.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara marathon.
Baca juga; Tragedi Penikaman di Andalas, Polisi Amankan 11 Orang
Ade Permana bilang, dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya adalah eksekutor yang melakukan penganiayaan dengan sajam.
“Sementara 11 lainnya memiliki peran masing masing pada rangkaian kejadian tersebut,” kata Dr. Ade Permana saat konferensi pers pada Selasa (14/5/2024).
Baca halaman berikutnya…