Ia bilang, pihaknya juga turut mengamankan tujuh buah senjata tajam jenis Badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stenlis.
Tak hanya itu, ada juga 1 buah Senapan Angin laras Panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor.
Baca juga; Pelaku Penikaman di Andalas Pakai Mobil, Polisi Lakukan Pengejaran
Saat ini, katanya, 12 tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek, serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana.
“12 tersangka ini diancam 8 tahun penjara,” pungkasnya
Baca halaman berikutnya…