Kriminal

​​Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas

×

​​Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana saat melakukan konferensi pers pada Selasa (14/5/2024). (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana saat melakukan konferensi pers pada Selasa (14/5/2024). (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Ia bilang, pihaknya juga turut mengamankan tujuh buah senjata tajam jenis Badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stenlis.

Tak hanya itu, ada juga 1 buah Senapan Angin laras Panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor.

Scroll untuk baca berita

Baca juga; Pelaku Penikaman di Andalas Pakai Mobil, Polisi Lakukan Pengejaran

Baca Juga:  Uang Donasi Rp 1,5 Miliar Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras Disalahgunakan

Saat ini, katanya, 12 tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek, serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana.

Baca Juga:  Ketahuan Selingkuh, Wanita Inisial MS Ditangkap Usai Lindas Suami

“12 tersangka ini diancam 8 tahun penjara,” pungkasnya

Baca Juga:  Jelang Nataru, Polresta Gorontalo Kota Amankan Ratusan Dus Minuman Keras

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600