Politik

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon pada Pilkada Banggai, Berikut Nomornya

×

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon pada Pilkada Banggai, Berikut Nomornya

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai saat melakukan cabut lot atau undian nomor urut. (Foto: Surdin/Hibata.id)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai saat melakukan cabut lot atau undian nomor urut. (Foto: Surdin/Hibata.id)

Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai secara resmi menetapkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, Selasa 23 September 2024.

Penetapan ini dilakukan usai ketiga Paslon tersebut melakukan cabut lot atau undian nomor urut.

Baca Juga:  Mantan Sekjen DPP PKB Dilaporkan ke Polda Gorontalo, Mengapa?

Keputusan itu kemudian dituangkan KPU Banggai dalam keputusan Nomor 67 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024.

Baca juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon pada Pilkada Sulteng

Baca Juga:  Kris Pimpin Konsolidasi Akbar Menangkan Ganjar-Mahfud di Tilongkabila

Pasangan petahana Amirudin Tamoreka – Furqanuddin Masulili mendapatkan nomor urut 1. Pasangan Herwin Yatim – Hepy Yeremia Manopo mendapatkan nomor urut 2. Sementara itu, Pasangan Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang mendapatkan nomor urut 3.

Nomor urut dari masing-masing pasangan calon disambut meriah oleh para pendukung yang hadir pada kesempatan menyaksikan pengundian tersebut.

Baca Juga:  Pentas Demokrasi Gorontalo Utara Meriahkan Pilkada Serentak 2024

“Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai nomor 67 tahun 2024 dinyatakan sah,” tegas ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia sekaligus mengetuk palu sidang.