Kriminal

Polsek Bone Gelar Razia Tempat Hiburan Tak Berizin, Respon Keluhan Warga Waluhu

×

Polsek Bone Gelar Razia Tempat Hiburan Tak Berizin, Respon Keluhan Warga Waluhu

Sebarkan artikel ini
Menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Walahu terkait keberadaan tempat hiburan atau karaoke yang dinilai meresahkan, Polsek Bone/Hibata.id
Menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Walahu terkait keberadaan tempat hiburan atau karaoke yang dinilai meresahkan, Polsek Bone/Hibata.id

Hibata.id – Menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Walahu terkait keberadaan tempat hiburan atau karaoke yang dinilai meresahkan akhirnya direpon Polsek Bone.

Pihak kepolisian langsung melakukan Razia dimulai pukul 21.00 Wita menjadi langkah konkret atas laporan warga setempat Selasa (21/1/2024).

Kapolsek Bone, Iptu Irwansyah M. Dali, SH, yang memimpin langsung operasi ini berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Bone Nomor: Sprint/02/I/2025/Sek Bone.

Dalam razia tersebut, tim kepolisian memeriksa izin usaha tempat karaoke yang diduga tidak memenuhi persyaratan hukum.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Penjual HP Daur Ulang di Gorontalo

Alhasil, ditemukan bahwa tempat hiburan tersebut beroperasi tanpa izin usaha yang valid.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial, kami segera melakukan penindakan di lokasi untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” kata Iptu Irwansyah.

Selain memeriksa izin usaha, tim Polsek Bone juga melakukan tes urine secara acak terhadap lima orang di lokasi guna mencegah potensi peredaran narkoba dan konsumsi minuman keras. Berdasarkan hasil tes tersebut, seluruh sampel dinyatakan negatif.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 14 Tersangka Kasus Judi Online, 11 ASN Kominfo

Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima orang, termasuk pemilik usaha berinisial FM, serta empat karyawan berinisial RN, TA, SY, dan IK.

Meski begitu, kata Iptu Irwansyah M. Dali Tidak ditemukan anak di bawah umur yang berada di lokasi hiburan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Bone memberikan sanksi berupa penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan.

Pemilik usaha juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali membuka usaha tanpa izin yang sah.

Baca Juga:  Selebgram Siskaeee Ditangkap Polisi Usai Jadi Tersangka Kasus Pornografi

“Penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan warga. Kami berharap langkah ini mampu mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Desa Walahu dan sekitarnya,” tambah Kapolsek.

Razia yang dilakukan Polsek Bone ini mencerminkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.

Masyarakat pun diimbau untuk terus melaporkan aktivitas yang dianggap mengganggu kenyamanan umum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600