Nasional

Prajurit TNI/Polri Kini Bisa Isi Jabatan ASN, Kok Bisa?

×

Prajurit TNI/Polri Kini Bisa Isi Jabatan ASN, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi TNI/Polri/Hibata.id
Ilustrasi TNI/Polri/Hibata.id

Selain itu, Pasal 47 ayat (2) UU TNI membatasi jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Sehingga ketentuan dalam Pasal 19 UU ASN tumpang tindih dengan peraturan lainnya khususnya yang mengatur soal TNI.

Adapun dalam Pasal 19 ayat (3) UU ASN disebutkan bahwa: Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Padahal pada UU TNI pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa: Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

“Pasal ini mensyaratkan seluruh perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kemiliteran,” kata Dimas.

Sementara dalam UU Polri pasal 28 ayat (3) juga disebutkan bahwa: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Norma tersebut sangat jelas melarang anggota Polri yang statusnya masih aktif untuk mengambil tugas di luar urusan kepolisian. Seorang perwira harus mengundurkan diri terlebih dulu, baru dapat menerima tugas memegang tugas memimpin suatu daerah,” lanjutnya.

 

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600