Scroll untuk baca berita
KriminalHeadline

PTDH Tak Menyelamatkan Aksel: Dugaan Persetubuhan Tetap Dikejar Penyidik

Avatar of Hibata.id✅
×

PTDH Tak Menyelamatkan Aksel: Dugaan Persetubuhan Tetap Dikejar Penyidik

Sebarkan artikel ini
Karikatur wajah AM/Hibata.id
Karikatur wajah AM/Hibata.id

Hibata.id – Banyak orang mengira drama seorang anggota polisi berinisial AM alias Aksel berakhir setelah ia resmi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ternyata… itu baru opening.

Kariernya memang selesai, tapi urusan pidananya? Masih jalan terus. Dan di sinilah semua orang mulai menunggu, bagaimana kelanjutannya?

Kabar proses etik disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, beberapa waktu lalu.

“Untuk putusan sidang kode etik sudah PTDH. Jadi itu sudah kita proses, kita sidangkan, dan kita putuskan.” kata Desmont

Singkat, tegas, tanpa drama. Tapi maknanya panjang. Kalimat itu memastikan bahwa pintu etik sudah tertutup untuk Aksel meski katanya banding.

Baca Juga:  Penghentian Permanen Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR RI: Stop Rusak Surga Terakhir

Namun yang bikin publik makin fokus adalah lanjutan pernyataan Desmont.

“Kalau untuk pidananya, proses lanjut. Tidak ada kaitannya dengan kode etik.” ujarnya

Di sinilah inti dari semuanya, PTDH bukan garis finish. Proses pidana berjalan tanpa campur tangan hasil sidang etik. Dan soal kabar banding? Ternyata itu juga sudah diantisipasi.

“Mungkin saja ada banding dan lain sebagainya. Itu adalah hak tersangka atau terdakwa. Kita tunggu saja jika memang ada upaya banding.” imbuh Desmont

Baca Juga:  Lagi, Seorang Aktivis Gorontalo Diserang Orang Tak Dikenal: Kini Total Sudah Empat Jadi Korban

Benar—banding adalah hak siapa pun. Tapi masyarakat hanya berharap satu hal, jangan sampai proses pidana tenggelam oleh hiruk pikuk administratif.

Flashback Kronologi

Kasus ini meledak pada Mei 2025. Korban, seorang mahasiswi D3 di Makassar, mengaku diajak ke rumah tanpa sepengetahuan keluarga.

Ia tinggal di rumah pelaku sekitar dua minggu—bahkan saat orang tua Aksel ada di tempat.

Di situlah korban baru tahu sesuatu yang tidak pernah disampaikan sebelumnya, Aksel sudah beristri.

Dalam laporan resmi, korban menyebut ia dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Dijanjikan akan dinikahi, lalu diancam rekaman pribadinya disebarkan jika menolak.

Baca Juga:  Pemuda Gorontalo Miskin?

Bukti percakapan, laporan polisi, dan visum kini berada di tangan penyidik.

PTDH memang menunjukkan Polda tidak menutup-nutupi pelanggaran internal. Tapi publik belum puas—karena yang ditunggu bukan hanya sanksi etik.

Redaksi Hibata.id tetap membuka ruang bagi AM alias Aksel atau kuasa hukumnya bila ingin memberikan pernyataan resmi.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada AM alias Aksel telah dilakukan redaksi. Melalui komunikasi singkat, Aksel menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan keterangan resmi pada waktunya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel