Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli menuturkan jika pelaku mengambil video tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Terungkap, bahwa aksi itu sudah dilakukan sejak dua tahun silam.
“Video itu direkam dan digunakan untuk konsumsi pribadi. Dia melakukan itu sejak tahun 2022,” kata AKBP Muhammad Alli.
Dirinya menegaskan, bahwa tersangka melanggar Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 tahun,” ia menandaskan.