Hibata.id – Media sosial saat ini tengah diramaikan oleh dugaan keterlibatan beberapa kepala desa di Gorontalo Utara yang terlihat mengarahkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada.
Tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga melibatkan sejumlah kepala desa menunjukkan adanya koordinasi dan pengarahan dukungan.
Dalam percakapan yang beredar, Wiwin Haluti, Kepala Desa Bubalango, Kecamatan Sumalata Timur, tampak menulis, ‘wih, kapan lagi orang Kwandang dan Biau maju uti, asli dan tinggal di gorut‘.
Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh Masrin T. Liputo, Kepala Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, yang menulis,
‘Harus kerja keras tim ini, berat lawan. Jabo ponga potuluhu, gerakan perangkat desa, dan jangan lupa minta uang operasional, openu bopotali hawu.’
Jika informasi ini terbukti benar, tindakan tersebut melanggar ketentuan Bawaslu dan bisa berujung sanksi.
Berdasarkan edaran Bawaslu Nomor 09/PM.03.02/K.08/2024 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2024, kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan kampanye pemilu atau pilkada, sesuai Pasal 29 huruf J Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi, Masrin T. Liputo mengklaim bahwa percakapan tersebut hanya sekedar candaan.
“Oh iya pak itu torang p guyonan di grup, cuman baku sedu di group,” katanya.
Berbeda dengan Masrin, Wiwin Haluti menyangkal keterlibatannya dan menyatakan. ‘Tidak tahu menahu dengan itu’
Bawaslu Serukan Netralitas
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan ketidaknetralan kepala desa dalam perhelatan Pilkada di beberapa daerah.
Bawaslu kembali mengimbau para kepala desa untuk menjaga netralitas, mengingat posisi strategis mereka di tengah masyarakat.
Netralitas ASN dan kepala desa sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi, terutama dalam pemilihan kepala daerah yang kerap diwarnai persaingan ketat di tingkat lokal.