Hukum

Seorang Pria di Banggai Ditangkap Polisi akibat Gauli Anak Tirinya

×

Seorang Pria di Banggai Ditangkap Polisi akibat Gauli Anak Tirinya

Sebarkan artikel ini
MH (34) warga Kecamatan Lobu, pelaku kekerasan seksual. (Foto: Polisi)
MH (34) warga Kecamatan Lobu, pelaku kekerasan seksual. (Foto: Polisi)

Hibata.id – MH (34) warga Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai tegah menggauli anak tirinya. MH langsung ditangkap Polisi pada Sabtu 28 September 2024 siang di kediamannya.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata menjelaskan, korban awalnya takut menceritakan kejadian itu. Hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ayah kandungnya.

Baca Juga:  Operasi TNI dan Polri Berhasil Amankan Distrik Homeyo Intan Jaya dari Serangan OPM

Baca juga: Video Viral, Oknum Guru di Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka

Setelah itu, ayah kandung korban pun melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian. “Dilaporkan oleh ayah kandungnya, AS (38) warga Kecamatan Simpang Raya,” kata Laata.

Tak menunggu waktu lama, usai menerima laporan itu, Kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Menang Peraperadilan Lawan KPK

“Korban saat ini berumur 13 tahun dan duduk di bangku sekolah kelas VIII,” ujarnya.

Baca juga: Usai Siswa dan Guru, Seorang Paman di Kota Gorontalo Cabuli Ponakan

Menurut Laata, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juli dan Agustus 2024.

Baca Juga:  Desa Tidak Boleh Memungut Uang dari Penambangan Ilegal!

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban pun merasa takut dan diancam oleh pelaku apabila memberitahukan aksi bejatnya itu kepada orang lain.

Kini, Pelaku masih diamankan di Mapolsek Pagimana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600