Hibata.id – MH (34) warga Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai tegah menggauli anak tirinya. MH langsung ditangkap Polisi pada Sabtu 28 September 2024 siang di kediamannya.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata menjelaskan, korban awalnya takut menceritakan kejadian itu. Hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ayah kandungnya.
Baca juga: Video Viral, Oknum Guru di Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka
Setelah itu, ayah kandung korban pun melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian. “Dilaporkan oleh ayah kandungnya, AS (38) warga Kecamatan Simpang Raya,” kata Laata.
Tak menunggu waktu lama, usai menerima laporan itu, Kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Korban saat ini berumur 13 tahun dan duduk di bangku sekolah kelas VIII,” ujarnya.
Baca juga: Usai Siswa dan Guru, Seorang Paman di Kota Gorontalo Cabuli Ponakan
Menurut Laata, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juli dan Agustus 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban pun merasa takut dan diancam oleh pelaku apabila memberitahukan aksi bejatnya itu kepada orang lain.
Kini, Pelaku masih diamankan di Mapolsek Pagimana untuk pemeriksaan lebih lanjut.