Nasional

Model Seragam Dinas PNS dan PPPK 2024 Berganti

×

Model Seragam Dinas PNS dan PPPK 2024 Berganti

Sebarkan artikel ini
Seragam PNS dan PPPK berganti/Hibata.id
Seragam PNS dan PPPK berganti/Hibata.id

Hibata.id – Taukah kalian, Seragam dinas antara PPPK dan PNS 2024 berganti. Pergantian seragam ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Baca Juga: 649 Calon Anggota PPS di Gorontalo Utara Jalani Tes Wawancara

Baca Juga:  Kritik Keras HPMIG Soal Kebijakan Buka Hijab Bagi Paskibraka Putri

Keduanya memiliki perbedaan. PNS dan PPPK memiliki seragam dinas yang berbeda, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Akan Ada Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS?

Baca Juga:  Sudah Mengabdi 20 Tahun, Honorer Nakes Tak Terdaftar di BKN

Seragam dinas antara PNS dan PPPK sekalipun terlihat sama namun sebenarnya berbeda jika mengacu ke Permendagri.

Keduanya baik PPPK maupun PNS mengenakan seragam dinas sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendagri.

Baca Juga:  Bandara Panua Pohuwato Diresmikan Presiden Jokowi

1. Seragam dinas PNS

Mengenai seragam untuk PNS diatur dalam pasal Pasal 5 yaitu sebagai berikut.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600