Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan bahwa pengaturan stok dan distribusi LPG 3 kilogram merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud, menanggapi kritik HMI Cabang Gorontalo terkait kelangkaan gas bersubsidi menjelang Ramadan.
Hadi merespons kritik yang sebelumnya disampaikan HMI Cabang Gorontalo melalui Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Syawal Hamjati.
Dalam pernyataannya, Syawal menilai kelangkaan LPG 3 kilogram telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Syawal menyebut LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan penting bagi warga, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Namun, Hadi menilai kritik tersebut tidak tepat sasaran. Ia mengatakan bahwa pemerintah kota tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengatur stok maupun distribusi LPG bersubsidi.
“Pengaturan stok dan distribusi Gas LPG bukan kewenangan pemerintah daerah, tetapi kewenangan pemerintah pusat,” kata Hadi.
Ia juga menegaskan bahwa izin pendirian pangkalan LPG tidak berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten maupun kota.
Hadi menjelaskan bahwa kelangkaan LPG 3 kilogram menjelang Ramadan merupakan fenomena yang sering terjadi secara nasional, bukan hanya di Kota Gorontalo.
“Kelangkaan Gas LPG 3 Kg bukan hanya di Kota Gorontalo, tetapi terjadi hampir di seluruh daerah dan selalu menjadi fenomena jelang Ramadan,” ujarnya.
Dalam konteks tanggung jawab distribusi energi bersubsidi, Hadi menilai pihak yang memiliki peran lebih besar adalah pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.
Menurutnya, gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah sehingga menjadi pihak yang lebih relevan untuk menerima aspirasi terkait stabilitas pasokan LPG bersubsidi.
“Kalau tuntutannya pemerintah daerah harus ikut memperjuangkan kestabilan stok Gas LPG untuk rakyat miskin, maka yang lebih bertanggung jawab adalah Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” kata Hadi.
Ia menambahkan, kritik yang disampaikan seharusnya dialamatkan kepada pemerintah provinsi agar penanganan distribusi dapat dilakukan sesuai jalur kewenangan.
“Jadi kritik itu seharusnya ditujukan kepada Gubernur, bukan Wali Kota,” ujar Hadi.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap masyarakat tetap membeli LPG 3 kilogram sesuai kebutuhan dan mengikuti ketentuan distribusi resmi, terutama menjelang meningkatnya permintaan selama Ramadan.













