Kriminal

Terlilit Utang, Pemuda di Gorontalo Nekat Curi Puluhan Meteran Air PDAM

×

Terlilit Utang, Pemuda di Gorontalo Nekat Curi Puluhan Meteran Air PDAM

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Kota Ungkap Pencurian 26 Meteran Air, Pelaku Nekat karena Terlilit Utang/Hibata.id
Polresta Gorontalo Kota Ungkap Pencurian 26 Meteran Air, Pelaku Nekat karena Terlilit Utang/Hibata.id

Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sempat meresahkan warga.

Seorang pemuda berinisial FGN (23), warga Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya di wilayah Kelurahan Buladu Selasa (8/4/2025).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak PDAM yang kerap kehilangan meteran air.

“Kurang lebih sebanyak 28 unit meteran air dengan nilai kerugian mencapai Rp21 juta,” kata AKP Akmal.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Bongkar Kasus Pencabulan Tragis, 20 Terduga Pelaku Diringkus

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Team Rajawali Polresta yang dipimpin Wakil Kasat Reskrim Iptu Hermanto. Hasil penyelidikan mengarah pada FGN, yang akhirnya diamankan saat hendak menjual barang curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 26 unit meteran air, satu unit bentor yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian, serta satu bilah parang yang dipakai untuk memotong pipa meteran.

Lebih jauh AKP Akmal mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat FGN adalah masalah ekonomi. Pelaku diketahui terlilit utang pribadi dan mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang cepat.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Narkoba, Pria Inisial AR Ditangkap di Kelurahan Ipilo

“FGN mengaku sedang kesulitan ekonomi karena terjerat utang. Dalam kondisi terdesak, ia memilih mencuri meteran air milik PDAM dan menjual kuningan di dalamnya dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per kilogram,” jelasnya.

Pelaku diketahui tidak hanya mencuri sekali. Berdasarkan penyelidikan, FGN telah melakukan aksinya di beberapa titik secara berulang, menjadikan kasus ini sebagai tindak pidana berkelanjutan. Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pencurian ini dilakukan secara berulang, sehingga FGN kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun,” tegas AKP Akmal.

Baca Juga:  Belasan Debt Collector di Gorontalo Diringkus Usai Rusak Gudang ACC Finance

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pihak-pihak penyedia layanan publik seperti PDAM, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memasang sistem pengamanan tambahan guna mencegah pencurian serupa.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat atau pihak penadah yang menjadi tujuan penjualan barang curian tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600