Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kata Ade Permana, 12 orang itu ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya adalah eksekutor yang melakukan penganiayaan dengan sajam.
“Sementara 11 lainnya memiliki peran masing masing pada rangkaian kejadian tersebut,” kata Dr. Ade Permana saat konferensi pers pada Selasa (14/5/2024).
Baca juga; RH Ditikam di Andalas, Pelaku OTK Dalam Pengejaran Polisi
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang melakukan penganiayaan dengan sajam adalah SK (26), sedangkan sementara 11 lainnya turut membantu.
“11 orang lainnya ini turut membantu SK dan mereka mempunyai peran masing masing” ujarnya
Ia mengungkapkan, motif dari kasus penganiayaan dengan senjata tajam di eks terminal andalas itu adalah balas dendam.
Baca halaman berikutnya…