Kriminal

Ternyata Ini Motif Tragedi Penikaman di Eks Terminal Andalas

×

Ternyata Ini Motif Tragedi Penikaman di Eks Terminal Andalas

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana saat melakukan konferensi pers pada Selasa (14/5/2024). (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana saat melakukan konferensi pers pada Selasa (14/5/2024). (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Saat menangani kasus ini, kata dia, pihaknya juga turut mengamankan tujuh buah senjata tajam jenis Badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stenlis.

Tak hanya itu, ada juga 1 buah Senapan Angin laras Panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor.

Baca juga; Dua Orang Perempuan Pengedar Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

Saat ini, katanya, 12 tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek, serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana.

“12 tersangka ini diancam 8 tahun penjara,” pungkasnya

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600