Hibata.id – Seorang oknum honorer di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo berinisial OSK (30), terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian usai tertangkap tangan membawa paket narkotika golongan A jenis ganja.
OSK diringkus Polisi di Jalan Jamaludin Tantu, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, usai menjemput sebuah paket dari salah satu gerai jasa pengiriman barang, pada Rabu (27/03/2024).
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP Ricky P Parmo, menjelaskan, tertangkapnya OSK ini berawal dari adanya paket mencurigakan tanpa pemilik di lokasi jasa pengiriman barang.
Baca juga: Asyik Main Judi Domino, 6 Pria Warga Kota Gorontalo Diamankan Polisi
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dengan menunggu seseorang yang akan menjemput barang mencurigakan tersebut.
“Saat proses pengembangan, ada seseorang yang datang menjemput barang, setelah menjemput, si pelaku langsung kami amankan dan kami lakukan penggeledahan,” ujar AKP Ricky P Parmo.
AKP Ricky menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja yang telah siap pakai.
“Dari keterangan OSK, ganja tersebut memang merupakan miliknya, yang dipesan secara online, dan rencananya akan dikonsumsinya secara pribadi,” jelasnya.
“Saat ini OSK sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota, terhitung mulai 03 April 2024,” tutup AKP Ricky.
Reporter : Reza Saad