Sementara itu, Kapolres Bonebol, AKBP Muhammad Alli ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya membenarkan penetapan tersangka tersebut. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bonebol.
“Benar, ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan. Berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Bone Bolango untuk proses lebih lanjut,” ia menandaskan.
Dari awal, kasus ini sudah menjadi pembicaraan hangat dan buah bibir di kalangan masyarakat Bonebol. Banyak pihak yang mengecam tindakan yang dilakukan oleh caleg tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.
Kasus dugaan dokumen palsu oleh caleg ZIS menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses politik untuk selalu bertindak dengan integritas dan kejujuran.