Hibata.id – Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Gorontalo Kota dengan inisial FYD alias Fikri (35) akhirnya diringkus. FYD diduga melakukan tindak pidana penggelapan karena menjual mobil rental yang dipinjam dari Kota Gorontalo. FYD diamankan bersama rekannya oleh tim Opsnal Polres Minahasa di Desa Remboken.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta membenarkan jika FYD bersama satu rekannya RS (51), telah diamankan oleh resmob Minahasa saat akan menjual mobil rental.
Baca Juga: Warganet Minta Oknum Pegawai BMKG Gorontalo yang Berbuat Asusila Dipecat
Informasi yang dirangkum Hibata.id, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat pemilik rental. Mereka mangaku jika mobil rental mereka dipinjam oleh FYD.
Setelah selang beberapa lama, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan FYD. Pemilik rental yang merasa curiga, kemudian melaporkan hal ini ke Polresta Gorontalo Kota.
Selanjutnya kata Kompol Leonardo, berdasarkan laporan tersebut kemudian mereka mengeluarkan surat DPO sejak Desember 2023. Selain itu resmob rajawali melakukan kordinasi dengan resmob nusantara dan resmob Polres Minahasa.
“Alhasil, FYD berhasil diringkus yang saat itu bersama RS saat menjual mobil yang dipinjam dari salah satu rental di Gorontalo,” kata Kompol Leonardo.
“Setelah diamankan, team rajawali dan penyidik langsung menuju ke Polres Minahasa untuk menjemput FYD dan rekannya guna penyidikan di Polresta Gorontalo Kota,” ungkapnya.
Saat ini FYD sudah tiba di Gorontalo dan sementara dilakukan pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo terkait kasus penggelapan mobil. Dirinya diduga kuat sebagai otak dari penjualan mobil tersebut.
“FYD sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun mangkir sehingga dikeluarkan DPO, saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana,” ia menandaskan.