Kota Gorontalo

Pelaku Usaha di Kota Gorontalo Diimbau Taat Pajak

×

Pelaku Usaha di Kota Gorontalo Diimbau Taat Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengimbau seluruh pelaku usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan, dan wajib pajak lainnya untuk taat terhadap kewajiban pajak daerah.

“Para pelaku usaha untuk segera melaporkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen,” kata Nuryanto, Selasa (10/12/2024)

Scroll untuk baca berita

Selain itu, ia menegaskan agar pembayaran pajak yang telah dibayar konsumen segera disetorkan ke rekening kas daerah tanpa penundaan, dan jumlah yang disetor harus sesuai dengan yang dipungut.

Baca Juga:  Adhan Murka, Alfamart dan Indomaret Dinilai Menyepelekan UMKM Lokal

Nuryanto menjelaskan bahwa dengan taat membayar pajak, pelaku usaha turut berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan daerah, karena hasil pajak akan digunakan untuk pembiayaan berbagai program pembangunan.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo: Tak Ada Intervensi Penilaian Adipura

“Pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik,” ujar Nuryanto.

Baca Juga:  Jam Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Gorontalo Berubah, Ini Penjelasannya!

Tak hanya itu, Nuryanto juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pemungutan pajak oleh pelaku usaha dengan cara meminta struk pembayaran yang memuat pajak restoran setelah melakukan transaksi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel