Kota Gorontalo

Rekayasa Lalu Lintas di Kota Gorontalo Mulai 2 Mei 2025, Berikut Denah Resminya

×

Rekayasa Lalu Lintas di Kota Gorontalo Mulai 2 Mei 2025, Berikut Denah Resminya

Sebarkan artikel ini
Denah rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan mulai 2 Mei 2025 di Kota Gorontalo/Hibata.id
Denah rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan mulai 2 Mei 2025 di Kota Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Dinas Perhubungan Kota Gorontalo resmi mengumumkan denah rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan mulai 2 Mei 2025. Akan tetapi beredar dua versi diagram rekayasa yang membingungkan masyarakat.

Musabab, beberapa hari terakhir, warga Kota Gorontalo mendaapatkan informasi soal denah lokasi rekayasa lalu lintas yang berbeda arah.

Baca Juga:  Sidak Wali Kota Gorontalo Bongkar Fakta Mengejutkan di RS Aloei Saboe

Meski menggunakan gambar dan logo Dinas Perhubungan yang sama. Ketidaksesuaian ini memicu kebingungan publik mengenai diagram mana yang valid.

Rencananya Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, bahwa rekayasa lalu lintas akan difokuskan pada dua jalur utama, yakni Jalan Nani Wartabone dan Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga:  Adhan Ganti Istilah “Pasukan Kuning”, Kini Resmi Jadi Pasukan Gerakan Kebersihan

Kedua ruas jalan tersebut selama ini menjadi perhatian utama dalam upaya pengaturan arus kendaraan di pusat kota Gorontalo.

Rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat.

Denah rekayasa yang berlaku akan mengatur arah kendaraan secara satu arah di beberapa titik kritis.

Baca Juga:  Ismail Majid Puji SMP 8 Kota Gorontalo, Soal Apa?

Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan rambu-rambu baru yang akan dipasang di sepanjang jalur yang terdampak perubahan.

Dinas Perhubungan Kota Gorontalo mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti denah rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.