Hibata.id – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, semakin menggila. Tak hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan infrastruktur vital desa—urat nadi mobilitas dan ekonomi masyarakat—yang dibangun dari uang rakyat.
Informasi yang dihimpun Hibata.id pada Jumat (27/6/2025) menunjukkan bahwa sejumlah alat berat jenis excavator beroperasi secara terang-terangan di lokasi tambang ilegal. Lebih miris lagi, jalan desa yang dibangun dengan anggaran publik justru digilas begitu saja oleh mesin-mesin itu.
Hasilnya: akses vital masyarakat berubah menjadi kubangan lumpur dan reruntuhan tanah. Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan didenda maksimal Rp100 miliar.
Namun, semua pasal itu seolah kehilangan taring di lapangan—ibarat macan ompong yang hanya bisa mengaum di atas kertas. Aktivitas PETI di Dengilo berlangsung liar, tanpa sentuhan hukum. Para pelaku seolah kebal, bebas membongkar bukit, merusak jalan, mencabik kontur tanah, dan mengancam keselamatan warga.
Sementara itu, aparat penegak hukum diam membisu, seakan tak melihat, tak mendengar, dan enggan bertindak. Upaya media untuk mengonfirmasi kerusakan ini kepada pihak pemerintah daerah pun menemui jalan buntu. Tak satu pun pejabat, baik dari desa, kecamatan, maupun dinas terkait, yang bersedia memberikan keterangan.
Sikap aparat pun semakin dipertanyakan. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (27/6/2025), Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, memilih bungkam. Tak sepatah kata pun dijawab. Diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada pembiaran yang terstruktur dan sistematis di balik kerusakan yang terus meluas













