Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi sikap netralitasnya dalam menjelas pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini.
Menurut Marten, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, khusus dua pasal yang menyangkut masalah netralitas ASN yang sangat ketat.
Dimana, kata Marten, pasal 9 ayat 2, yaitu ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan, dan partai politik.
“Sudah jelas, jadi dia harus netral betul-betul, independen betul-betul, tidak ada pengaruh dan tidak boleh diintervensi maupun mengintervensi semua golongan maupun partai politik,” kata Marten Taha, Jumat (9/2/2024).
Berikutnya, kata Marten, pasal 24 ayat 1. Pasal ini, dia bilang lebih tegas lagi, yaitu; ASN wajib menjaga netralitas, dan sesuatu yang wajib serta harus taat dan patuh. Jika melanggar, katanya, akan mendapatkan sanksi.
“Siapa yang disebut aparatur sipil negara? ASN terdiri dari dua sekarang sesuai dengan UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK,” tandasnya.
Baca juga: ASN dan TPKD di Kota Gorontalo Diizinkan jadi Penyelenggara Pemilu
Tidak hanya di UU tentang ASN, dasar hukum netralitas ASN juga ada di UU pemilu, yaitu UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 ayat 1f. Yakni, pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.
“Mengikutsertakan saja tidak boleh, apalagi ASN mau melaksanakan, memfasilitasi dan lain sebagainya,” tegasnya.
Menurutnya, netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu, dan juga Pilkada serentak pada tahun 2024 sangatlah penting untuk terus diingatkan menjelang Pemilu 2024 ini.
“Mengapa ASN harus netral? Karena dalam bernegara harus ada dasar yang kuat. Semuanya diatur oleh konstitusi, dan banyak undang-undang yang menjadi dasar hukum netralitas ASN,” tutupnya