Hibata.id – Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Gorontalo diduga menganiaya seorang warga hingga mengalami luka sobek di pelipis. Dugaan pemicu kekerasan tersebut: suara gas mobil yang dianggap mengganggu.
Korban berinisial EK (28), warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Gorontalo Kota pada Selasa dini hari, 5 Agustus 2025.
Dalam laporan bernomor STTLP/B/215/VIII/2025/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO, EK menyebut Ketua RT Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Faruk, sebagai pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di lingkungan Wumialo. Saat itu, EK tengah mengantar makanan ke rumah kerabatnya berinisial OB. Ia memarkirkan kendaraannya di depan rumah Faruk.
Tak lama berselang, Faruk keluar rumah dan menegur EK agar segera memindahkan mobil. Namun, saat EK hendak menyalakan kendaraan, pedal gas secara tak sengaja terinjak dan menimbulkan suara bising. Diduga karena merasa terganggu, Faruk menghampiri EK yang masih berada di dalam mobil dan melayangkan pukulan ke bagian wajah korban.
Pukulan itu menyebabkan luka robek di pelipis EK, yang kemudian harus mendapat lima jahitan di fasilitas medis. “Saya dipukul beberapa kali dengan tangan kosong,” ujar EK saat ditemui usai membuat laporan polisi.
Kepolisian Resor Gorontalo Kota telah menerima laporan tersebut dan tengah mengusut dugaan pelanggaran Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Sejumlah saksi dan bukti tengah dikumpulkan penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari kepolisian terkait perkembangan kasus ini.












