Scroll untuk baca berita
Pohuwato

Itda Pohuwato Salah Input Data Harta Bupati, Tim Ahli Sebut Pemberitaan Media Hoaks

×

Itda Pohuwato Salah Input Data Harta Bupati, Tim Ahli Sebut Pemberitaan Media Hoaks

Sebarkan artikel ini
Tim Ahli Bupati Pohuwato, Roslan Tawaa. (Foto: Istw)
Tim Ahli Bupati Pohuwato, Roslan Tawaa. (Foto: Istw)

Hibata.id – Polemik mengenai harta kekayaan Bupati Pohuwato yang viral di sejumlah media, termasuk yang dimuat Kronologi.id, menuai klarifikasi dari tim ahli pemerintah daerah. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa total kekayaan Bupati Pohuwato berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp14.024.613.366.

Tim Ahli Bupati Pohuwato, Roslan Tawaa, menyatakan angka tersebut muncul akibat kesalahan penginputan data dalam laporan LHKPN 2024. Ia mengatakan timnya ditugaskan langsung oleh Bupati untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di publik.

Menurut Roslan, kekeliruan terjadi pada komponen tabungan di Bank BRI. Dalam laporan LHKPN tercantum nilai tabungan sebesar Rp13.468.384.520. Setelah dilakukan pencocokan dengan rekening koran hingga Desember 2024, saldo yang sebenarnya hanya Rp134.683.845.

“Dalam proses penginputan terdapat dua digit nol yang bergeser sehingga angka rupiah terbaca sebagai miliaran. Padahal nilai sebenarnya sekitar Rp134 juta,” kata Roslan.

Kesalahan tersebut membuat total kekayaan Bupati Pohuwato tampak melonjak hingga Rp14 miliar ketika dijumlahkan dengan komponen aset lain. Padahal, kata Roslan, setelah dikoreksi sesuai data riil, total kekayaan Bupati pada 2024 hanya sekitar Rp690.912.691 atau tidak sampai Rp1 miliar.

Baca Juga:  Pemda Pohuwato Beli Mobil Dinas Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Ini Tanggapan DPRD

Roslan menyebut pihaknya telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Inspektorat Daerah. Dalam pertemuan singkat, pihak inspektorat mengakui terjadi kesalahan penambahan digit saat penginputan data.

“Jika benar nilainya sebesar itu tentu luar biasa. Namun setelah dicocokkan dengan data perbankan, kesalahan tersebut murni human error pada saat pengisian laporan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada laporan LHKPN tahun 2025 total kekayaan Bupati Pohuwato tercatat Rp950.160.925. Dengan demikian, dalam kurun satu tahun terjadi kenaikan sekitar Rp200 juta.

“Jadi kenaikan kekayaan Pak Bupati hanya sekitar dua ratus juta dalam satu tahun,” kata Roslan.

Roslan juga menjelaskan bahwa kesalahan tersebut sebenarnya sudah diketahui sejak tahun lalu. Namun saat itu pihak Bupati memilih tidak menyampaikan klarifikasi secara terbuka.

“Beliau menilai ini sekadar kesalahan administratif. Hal seperti ini bisa saja terjadi dalam proses penginputan data,” ujarnya.

Melalui klarifikasi tersebut, tim ahli berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah, kata Roslan, tetap terbuka terhadap kritik maupun pertanyaan publik.

“Harapan Pak Bupati kepada masyarakat Pohuwato agar tidak mudah terkontaminasi dengan berita hoaks atau informasi yang menjurus pada upaya menjatuhkan harga diri seseorang hingga menjadi propaganda di tingkat bawah,” ujarnya.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Masyarakat, Darwin Situngkir Gelar Reses di Randangan

Penjelasan Teknis Eks Inspektur Daerah

Penjelasan serupa disampaikan mantan Inspektur Daerah Pohuwato, Muslimin Nento. Ia menilai lonjakan nilai kekayaan dalam laporan LHKPN lebih merupakan anomali administratif akibat kesalahan penginputan saldo kas.

“Saya memahami mekanisme pengawasan internal dan pelaporan e-LHKPN. Lonjakan angka dari Rp162 juta menjadi Rp14 miliar merupakan anomali administratif akibat kesalahan input saldo kas,” kata Muslimin dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, sistem pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki mekanisme penanda otomatis atau red flag. Sistem tersebut akan menandai lonjakan kekayaan yang tidak disertai perubahan aset tetap.

Dalam kasus Bupati Pohuwato, kata Muslimin, aset tetap seperti tanah, bangunan, dan kendaraan tidak mengalami perubahan sejak 2022 hingga 2024.

“Jika benar ada penambahan kekayaan belasan miliar, semestinya diikuti perubahan aset fisik. Karena aset tetap tidak berubah sementara kas melonjak, sistem akan menandainya sebagai anomali input,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengelolaan Pantai Wisata Libuo Akan Dievaluasi, Mengapa?

Muslimin menjelaskan kesalahan terjadi pada kolom “Kas dan Setara Kas”. Saldo yang seharusnya dilaporkan sebesar Rp134.683.845, tetapi tercatat hingga Rp14.024.613.366 akibat kekeliruan digit saat pengisian mandiri.

Proses Verifikasi LHKPN

Ia juga menanggapi pertanyaan publik mengenai belum adanya pemanggilan dari KPK terkait laporan tersebut. Menurut dia, proses pemeriksaan LHKPN dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personel.

“Direktorat LHKPN memiliki antrean verifikasi. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan skala prioritas, sehingga belum adanya pemanggilan bukan berarti laporan tersebut telah final,” katanya.

Muslimin menambahkan, mekanisme perbaikan laporan diatur dalam Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN. Regulasi tersebut memberi ruang bagi penyelenggara negara untuk memperbaiki data jika terjadi ketidaksinkronan.

Ia juga menyebut laporan LHKPN tahun pelaporan 2025 telah dikirim melalui situs resmi KPK dan kini menunggu proses verifikasi.

“Kami menghargai fungsi kontrol media dan berharap penjelasan teknis ini dapat menjadi perimbangan berita sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” kata Muslimin.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel