Hibata.id, Pohuwato – Urusan sampah di Kabupaten Pohuwato ternyata belum sepenuhnya punya aturan main yang jelas.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mengakui belum ada SOP maupun regulasi teknis yang secara tegas mengatur kewajiban bayar retribusi sampah rumah tangga.
Meski begitu, urusan tagih-menagih tetap jalan.
Sekretaris DLH Pohuwato, Martin Rabiasa, mengatakan tunggakan warga tetap dihitung sebagai piutang yang harus diselesaikan, terutama yang sudah menumpuk sejak tahun sebelumnya.
“Iya, memang belum ada aturan baku. Tapi yang menunggak tetap kami tagih, karena itu sudah masuk piutang,” kata Martin, Jumat (17/4/2026).
Di lapangan, situasinya tidak sesederhana itu. DLH berada di posisi serba dilematis. Banyak warga belum membayar, tapi sampah tetap harus diangkut setiap hari.
Kalau tidak, dampaknya langsung terasa.
“Sampah basah itu cepat sekali bau,” ujarnya singkat.
Jumlah warga yang menunggak pun tidak sedikit. Ada yang baru tiga bulan, ada juga yang sudah lewat setahun. Data lengkapnya, kata Martin, ada di Bendahara Penerimaan.
Menariknya, masalah ini tidak berdiri sendiri. Ada faktor layanan yang ikut memengaruhi.
Sebagian warga berharap pengangkutan sampah bisa dilakukan setiap hari, sementara fasilitas seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS) masih terbatas.
Artinya, persoalan ini seperti lingkaran. Layanan belum maksimal, pembayaran tersendat, dan penegakan aturan pun belum bisa berjalan penuh.
Martin menyebut, jika sarana sudah memadai, DLH tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi sesuai peraturan daerah.
Untuk saat ini, pendekatannya masih “halus”. Teguran baru diberikan ke pelaku usaha yang menunggak, sementara untuk rumah tangga belum ada langkah lanjutan.
Di tengah kondisi ini, satu hal tetap berjalan tanpa kompromi: sampah harus diangkut, suka atau tidak.













