Kota Gorontalo

ASN Kota Gorontalo Dilarang Keras Live Medsos Saat Jam Kerja

×

ASN Kota Gorontalo Dilarang Keras Live Medsos Saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memberikan arahan di rapat koordinasi bersama OPD se-Kota Gorontalo, Senin, 4 Mei 2026. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memberikan arahan di rapat koordinasi bersama OPD se-Kota Gorontalo, Senin, 4 Mei 2026. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengeluarkan peringatan keras kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo agar tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam pelayanan berlangsung. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada sanksi disiplin.

Pernyataan itu disampaikan Adhan usai menghadiri pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Gorontalo, pekan lalu.

Menurut dia, masih adanya ASN yang aktif di media sosial saat jam kerja dinilai mencederai etika dan disiplin sebagai pelayan publik. Ia menegaskan bahwa ASN digaji oleh negara untuk bekerja, bukan untuk menjadi “figur media sosial”.

Baca Juga:  Adhan Ganti Istilah “Pasukan Kuning”, Kini Resmi Jadi Pasukan Gerakan Kebersihan

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN, Anda dibayar oleh uang rakyat untuk bekerja, bukan untuk jadi artis media sosial. Mulai hari ini saya larang keras ada ASN yang live di TikTok, Instagram, atau platform apa pun saat jam kerja,” kata Adhan dengan nada tegas.

Baca Juga:  Wali Kota Adhan Gagas Tabur Bunga di Laut Setiap Peringatan Hari Pahlawan

Adhan menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran tersebut. Ia memastikan sanksi disiplin akan dijatuhkan tanpa pandang bulu kepada ASN yang kedapatan mengabaikan aturan.

“Kalau mau main media sosial, tunggu pulang kantor. Jangan sampai rakyat telantar hanya karena Anda sibuk membaca komentar netizen. Jika kedapatan, saya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi disiplin berat,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Pungutan di SDN 41 Hulontalangi, Kadis Pendidikan Angkat Bicara

Ia bahkan menegaskan bahwa ASN yang tidak mampu menjaga disiplin dan fokus pada pelayanan publik dipersilakan untuk mengundurkan diri.

“Kalau tidak sanggup disiplin dan melayani, silakan mundur saja jadi ASN,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel