Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak berstatus sebagai cagar budaya. Menurut dia, bangunan tersebut tidak pernah ditetapkan maupun tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Adhan mengatakan, status cagar budaya tidak dapat diberikan secara sepihak. Penetapan harus melalui mekanisme yang diatur undang-undang, termasuk rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sebelum diputuskan oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Ia merujuk Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang menyebutkan penetapan cagar budaya merupakan pemberian status terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Sementara Pasal 1 angka 18 mengatur bahwa objek yang telah ditetapkan wajib dicatat dalam Register Nasional Cagar Budaya.
“Suatu bangunan tidak serta-merta menjadi cagar budaya. Ada mekanisme penetapan dan pencatatan yang harus dilalui sesuai ketentuan undang-undang,” kata Adhan.
Menurut Adhan, suatu bangunan hanya dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berusia paling sedikit 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Ia juga mengutip Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mewajibkan setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya untuk mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
Menurut Adhan, apabila pemilik hak atas tanah dan bangunan yang memperoleh aset tersebut melalui proses jual beli tidak pernah mendaftarkannya sebagai cagar budaya, hal itu menunjukkan bahwa objek tersebut memang tidak berstatus sebagai cagar budaya.
Ia juga mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur pembentukan Register Nasional Cagar Budaya. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setiap benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya wajib dicatat dalam register nasional.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak termasuk cagar budaya, baik sebagai hasil penemuan, pencarian, maupun sebagai objek yang telah ditetapkan dan tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya,” ujar Adhan.
Ia bahkan menduga ada kepentingan tertentu di balik pihak-pihak yang menyebut eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo sebagai cagar budaya.
“Saya menduga pihak-pihak yang menetapkan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo hanya karena ada kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Adhan menambahkan, seluruh tindakan pemilik terhadap lahan dan bangunan tersebut merupakan ranah privat yang berkaitan dengan hak kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Selama tidak berstatus cagar budaya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut menjadi hak pemilik sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Adhan juga mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010, hanya terdapat empat objek cagar budaya di Gorontalo, yakni Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor Pos Gorontalo.
Menurut dia, penetapan itu telah dilakukan jauh sebelum lahan eks rumah jawatan tersebut dibeli oleh pemilik pada 2005.
“Penetapan cagar budaya ini jauh sebelum lahan itu dibeli oleh pemilik pada tahun 2005 dari pemerintah, saat Presiden masih Ibu Megawati. Karena itu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata saat itu tidak menetapkannya sebagai cagar budaya,” pungkas Adhan.












