Kota Gorontalo

Adhan Dambea Ungkap Kejanggalan dalam Dokumen Penetapan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

×

Adhan Dambea Ungkap Kejanggalan dalam Dokumen Penetapan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat forum konsultasi publik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat forum konsultasi publik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Polemik penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali mencuat. Pemerintah Kota Gorontalo menyoroti sejumlah kejanggalan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang diterbitkan pada 2019.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mempersoalkan sejumlah poin dalam dokumen tersebut, mulai dari status kepemilikan lahan, dasar hukum yang digunakan TACB, hingga dokumentasi sejarah yang menjadi bagian dari rekomendasi penetapan.

Salah satu yang disoroti adalah status lahan. Adhan mengatakan lahan tempat bangunan tersebut berdiri telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004. Menurut dia, persoalan kepemilikan semestinya menjadi pertimbangan penting dalam proses penetapan cagar budaya.

Adhan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3).

“Sesuai bunyi Pasal 16 ayat (3), lahan itu harus dibeli atau ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” kata Adhan.

Baca Juga:  Warung Makan di Kota Gorontalo Ketahuan Diam-Diam Buka di Siang Bolong

Persoalan kepemilikan lahan tersebut sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo. Pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, menggugat Pemerintah Kota Gorontalo.

Perkara itu kemudian berakhir dengan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Adhan mengatakan salah satu poin dalam akta tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo mengkaji kembali Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

“Pada poin ketiga, kami diperintahkan melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” ujarnya.

Dari kajian terhadap dokumen rekomendasi TACB, Adhan mengatakan terdapat sejumlah pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 yang dijadikan dasar. Di antaranya Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44.

Namun, menurut dia, naskah tersebut tidak mencantumkan Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3), yang dinilai berkaitan dengan status kepemilikan serta mekanisme pengalihan kepemilikan cagar budaya.

Baca Juga:  Wawali Indra Gobel: Posyandu, Ujung Tombak Layanan Primer

Adhan juga mempertanyakan rekomendasi TACB yang mengusulkan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya. Menurut dia, bangunan tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu Permen itu,” kata Adhan.

Persoalkan Dokumentasi Sejarah

Selain aspek hukum dan kepemilikan, Adhan menyoroti foto-foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB.

Salah satu foto diberi keterangan sebagai dokumentasi upacara pengibaran bendera Merah Putih di depan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf pada 1942.

Adhan mempertanyakan keterangan tersebut. Menurut dia, berdasarkan informasi yang diketahuinya, upacara berlangsung di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos.

“Yang kita ketahui bersama, upacaranya di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Foto lain dalam dokumen tersebut diberi keterangan mengenai penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet di Kompleks Eks Kantor Pos pada 1961.

Adhan mengaku menemukan perbedaan kondisi bangunan dalam foto yang digunakan TACB dengan foto milik saksi sejarah, Zain Badjeber. Menurut dia, perbedaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan keakuratan dokumentasi yang digunakan dalam proses penetapan cagar budaya.

“Kalau dilihat secara detail, ada perbedaan yang sangat mencolok kondisi Kantor Pos Gorontalo pada foto yang digunakan TACB dengan foto milik saksi sejarah Pak Zain Badjeber,” tuturnya.

Adhan menduga terdapat kemungkinan manipulasi dokumentasi sejarah. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Jangan-jangan ada pihak yang memalsukan peristiwa sejarah. Kita lihat saja nanti. Yang jelas ini akan kami adukan,” tegas Adhan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel