Hibata.id – Pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan sekaligus mencabut status cagar budaya. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 96 ayat (1) huruf e.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota Gorontalo dalam mencabut status cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan pencabutan status tersebut dilakukan setelah pemerintah kota mengkaji kembali Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Kajian itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.
Dalam akta perdamaian tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo sebagai tergugat diperintahkan melakukan kajian terhadap keputusan wali kota terkait penetapan cagar budaya tersebut.
Adhan mengatakan hasil kajian menemukan sejumlah persoalan dalam naskah rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya yang diterbitkan pada 2019.
Menurut dia, naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tidak mencantumkan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010.
Pasal 15 mengatur bahwa cagar budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai negara. Sementara Pasal 16 ayat (3) mengatur cara pengalihan kepemilikan cagar budaya.
Adhan menilai ketentuan tersebut penting karena lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo disebut telah menjadi milik pribadi sejak 2004. Hal tersebut, kata dia, juga tercantum dalam naskah rekomendasi TACB.
“Sesuai bunyi Pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.
Menurut Adhan, persoalan kepemilikan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Gugatan tersebut berujung pada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Salah satu poin dalam akta tersebut memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian terhadap SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati.
Selain persoalan kepemilikan, Adhan juga menyoroti dasar yang digunakan TACB dalam menyusun rekomendasi penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.
Ia mengatakan TACB menggunakan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 UU Nomor 11 Tahun 2010 sebagai dasar rekomendasi.
Adhan juga mempertanyakan rekomendasi TACB yang masih mengusulkan Eks Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya. Menurut dia, bangunan tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.
“Jangan-jangan TACB tidak tahu Permen itu,” kata Adhan sambil tersenyum.












