Kriminal

Dari Lokasi Tambang ke Meja Sidang, Kasus PETI Bulangita Masuki Babak Baru

×

Dari Lokasi Tambang ke Meja Sidang, Kasus PETI Bulangita Masuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Senin (29/6/2026)/Hibata.id
Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Senin (29/6/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Kalau biasanya excavator sibuk mengeruk tanah, kali ini alat berat itu justru “berpindah tugas” menjadi barang bukti.

Bersama dua operatornya, satu unit excavator Kobelco resmi diserahkan Satreskrim Polres Pohuwato ke Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam pelimpahan tahap II perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (29/6/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Artinya, kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan.

Kedua tersangka berinisial MR dan RH sebelumnya diamankan saat aparat menggelar operasi penertiban di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:  Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap di Tempat Billiard Usai Mencuri Motor

Saat itu, keduanya diduga sedang mengoperasikan excavator untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Tak hanya dua operator yang “ikut rombongan”, satu unit excavator Kobelco berwarna hijau tosca yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut juga resmi berpindah status menjadi barang bukti di tangan penyidik.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan tahapan lanjutan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga:  Balap Liar Lepas Subuh, 19 Unit Motor Remaja di Kota Gorontalo Diamankan

“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan. Selanjutnya perkara akan diproses pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato,” kata Iptu Renly.

Ia menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Renly, Polres Pohuwato tetap berkomitmen menindak praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum.

“Penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  4 Pelaku Penganiayaan Sadis di Tambang Ilegal Pohuwato Akhirnya Dibekuk Polisi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berisiko terhadap lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

Sementara bagi excavator Kobelco tersebut, perjalanan kali ini bukan lagi menuju lokasi tambang, melainkan menjadi bagian dari barang bukti dalam proses peradilan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel