Hibata.id, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan pengolahan emas hasil penambangan tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Kedua tersangka pria berinisial CYN dan PL. Polisi menyebut keduanya diduga terlibat dalam kegiatan pengolahan hasil penambangan emas tanpa dilengkapi dokumen perizinan pertambangan.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menyampaikan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Senin (5/10/2026).
Maruly bilang, penyidik memeriksa sembilan saksi dan mengecek data perizinan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Hasil pengecekan tersebut menunjukkan tidak terdapat izin berupa IUP, IUPK, IPR, SIPB maupun izin pertambangan lainnya atas kegiatan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kegiatan pengolahan emas hasil penambangan emas tanpa izin tersebut diketahui milik saudara CYN,” kata Maruly.
Dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan lokasi dan memasang garis polisi.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan emas.
Barang bukti tersebut antara lain delapan blower, karbon, boraks, alat pemurnian, timbangan digital, dua mesin kompresor, serta satu botol merkuri dengan berat 5 kilogram.
Penyidik juga mengamankan dua keping emas dengan berat masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan pertambangan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dalam keterangan kepolisian, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Gorontalo selanjutnya melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan barang bukti yang telah diamankan untuk melengkapi proses hukum perkara tersebut.












