Hibata.id, Sultra – Puluhan jurnalis mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut dugaan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne, di Polres Baubau. Mereka meminta kepolisian memproses pihak yang diduga terlibat secara transparan dan sesuai hukum.
Desakan itu disampaikan dalam aksi damai di Markas Polda Sultra, Jumat (9/10/2026). Aksi tersebut melibatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra.
Jamil mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Rabu malam (7/10/2026). Ia juga mengaku telepon genggamnya diambil secara paksa dan diminta menghapus rekaman video.
Menanggapi tuntutan tersebut, Polda Sultra menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak melalui tim Pengamanan Internal (Paminal). Tim itu turun ke Polres Baubau untuk mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sedang berlangsung.
“Tim Paminal dari Polda sudah bertemu dengan Propam Polres Baubau. Kami pastikan semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini sedang diperiksa oleh penyidik Propam,” kata Erick saat menemui para jurnalis.
Ia mengatakan tim Paminal akan membawa penanganan perkara ke Polda Sultra setelah mengumpulkan keterangan dan bukti dari lokasi kejadian.
Penyidik juga akan mengupayakan pemulihan bukti digital jika menemukan rekaman yang terhapus.
“Kami juga memastikan, jika ada barang bukti digital yang terhapus, akan direcovery oleh pihak Mabes Polri,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
“Ada hal-hal yang belum bisa kami sampaikan. Namun, kami memastikan keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung,” kata Iis.
AJI Kendari Soroti
Ketua AJI Kota Kendari Nursadah mengecam dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap Jamil. Ia juga menyoroti dugaan pengambilan paksa alat kerja serta penghalangan aktivitas jurnalistik.
Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI, Jamil merekam situasi di Kantor Satresnarkoba Polres Baubau menggunakan telepon genggamnya. Ia mengaku seseorang kemudian mengambil perangkat tersebut dan memaksanya menghapus rekaman.
“Kami memandang tindakan ini sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers,” kata Nursadah.
Menurutnya, telepon genggam merupakan alat kerja jurnalis. Karena itu, ia meminta kepolisian mengusut dugaan kekerasan dan pengambilan paksa perangkat tersebut.
Nursadah juga merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
AJI Kendari meminta kepolisian tidak membatasi penanganan perkara pada pemeriksaan internal. Mereka mendesak penyidik menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
IJTI dan KKJ
Sekretaris IJTI Sultra Muktarudin Mukhtaruddin menilai kekerasan terhadap jurnalis menjadi ancaman bagi kebebasan pers.
Ia meminta kepolisian mengusut kasus Jamil secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, penanganan yang terbuka diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi dengan berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, teror, hingga intimidasi. Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Muktarudin menegaskan, kepolisian harus menindak siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Penindakan, katanya, tidak boleh membedakan jabatan atau institusi.
Koordinator KKJ Sultra Fadli Aksar juga mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Baubau memeriksa semua pihak yang berada di lokasi kejadian.
“Kami mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap rekan kami, Jamil, kontributor tvOne, dan mendesak Kapolda serta Kapolres Baubau mengusut tuntas kasus ini,” kata Fadli.
AJI Kendari, IJTI Sultra, dan KKJ Sultra meminta kepolisian memproses dugaan pelanggaran etik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Mereka juga mendesak penanganan dugaan tindak pidana melalui jalur hukum.
Ketiga organisasi tersebut mengingatkan semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik. Mereka juga meminta jurnalis tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Menurut keterangan Jamil, peristiwa bermula saat ia mendatangi Polres Baubau untuk mengonfirmasi penanganan kasus narkoba. Sebelumnya, ia mengaku telah menghubungi Kepala Satresnarkoba melalui WhatsApp. Namun, pesan tersebut tidak mendapat balasan.
Jamil kemudian mendatangi kantor Satresnarkoba untuk mencari kepala satuan. Saat masuk ke ruangan, ia mengaku melihat tiga anggota polisi, dua perempuan, dan sebotol minuman yang diduga minuman keras di atas meja.
Ia lalu menegur salah satu perempuan yang diduga mengonsumsi minuman tersebut. Teguran itu, menurut Jamil, memicu perdebatan.
Di tengah situasi tersebut, Jamil merekam kondisi ruangan menggunakan telepon genggamnya. Ia mengaku ingin mendokumentasikan botol yang berada di atas meja sebelum dipindahkan ke bawah meja.
Jamil menyebut seorang anggota polisi berinisial BLK memaksanya menghapus rekaman. Ia mengaku mendapat bentakan dan ancaman setelah menolak permintaan tersebut.
Jamil kemudian kembali merekam kejadian. Menurut pengakuannya, BLK mendekap dan menekan tubuhnya ke lantai sambil berusaha mengambil telepon genggamnya.
Ia juga mengaku mengalami luka lecet pada lutut kiri. Setelah itu, ia diduga ditarik secara paksa ke salah satu ruangan di kantor tersebut.
Merasa terancam, Jamil mengaku berlari ke arah jendela dan memukul kaca untuk menarik perhatian orang di luar. Beberapa saat kemudian, BLK membuka pintu dan meninggalkan ruangan.
Setelah keluar, Jamil mencari telepon genggamnya. Ia kemudian melihat BLK berada di ruang Unit Buser yang berseberangan dengan kantor Satresnarkoba.
Jamil mengaku menemukan telepon genggamnya di atas meja setelah BLK menunjukkan lokasi perangkat tersebut.
Usai kejadian, Jamil menjalani pemeriksaan visum di RSUD Baubau, Palagimata. Pemeriksaan itu dilakukan dengan pendampingan penyidik Satreskrim Polres Baubau.
AJI Kendari, IJTI Sultra, dan KKJ Sultra kini mendesak kepolisian mengungkap perkara tersebut berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Mereka juga meminta kepolisian menindak pihak yang terbukti melanggar hukum serta menjamin keselamatan jurnalis saat bertugas.












