Hibata.id, Gorontalo – Satreskrim Polres Pohuwato menahan ZT, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap MVH di Mess Proyek Kantor Bupati Pohuwato, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Polisi menahan ZT pada Senin (12/10/2026) pukul 23.50 WITA setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan bukti.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.45 WITA.
Korban dan tersangka diketahui sama-sama bekerja sebagai buruh bangunan dalam proyek pembangunan Kantor Bupati Pohuwato.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., mengatakan penyidik kini menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Pohuwato. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Renly.
Ia menjelaskan, penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Penyidik akan melanjutkan penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










